• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Senin, Agustus 15, 2022
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengasuh Ponpes Penganiaya Santri, Resmi Jadi Tersangka

Pengasuh Ponpes Penganiaya Santri, Resmi Jadi Tersangka

Ridhwan by Ridhwan
7 September 2021
in Hukum
0
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Demak – bedanews.com – Pasuh pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Mustofa yang viral beberapa hari ini di media sosial akibat melakukan tindakan kekarasan terhadap santrinya, akhirnya resmi menjadi tersangka setelah diperiksa oleh satuan Reskrim Polres Demak.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, bahwa, kejadian tanggal 4 September 2021 kemarin jajaran satreskrim langsung turun ke TKP untuk menjemput santri dan pengasuh santri yang viral tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut termasuk melakuan visum kepada santri tersebut.

”Dari hasil visum terdapat beberapa luka lebam pada santri diantaranya dibagian perut, leher, kepala dan dipunggung,” tutur AKBP Budi Adhy Buono di Mapolres Demak, Selasa (7/8/2021).

Dari hasil penyidikan Sat Reskrim Demak terhadap pelaku bahwa, pengasuh pondok pesantren tersebut mengakui dan membenarkan kekerasan yang telah dirinya lakukan terhadap para santri didiknya dan hal tersebut dilakukan secara spontanitas tanpa ada direncanakan sebelumnya.

BeritaTerkait

Puluhan Miras Dirazia Polisi

Patroli Gabungan Sita Puluhan Miras Oplosan

14 Agustus 2022

Sudah 1 Tahun Kasus Pembunuhan Subang Belum Terungkap

13 Agustus 2022

”Dari hasil penyidikan dan hasilnya kita tetapkan pelaku sebagai tersangka,” tegas Kapolres Demak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (Munthohar/Ershi).

Previous Post

Korban Kebakaran Di RW 02 Kelurahan Leuwigajah Dapat Bantuan dan Kunjungan Plt Wali Kota

Next Post

Bisnis Ayam Potong ditengah Pandemi Tetap Stabil Meski Omzet Sedikit Menurun

Related Posts

Puluhan Miras Dirazia Polisi
Hukum

Patroli Gabungan Sita Puluhan Miras Oplosan

14 Agustus 2022
Hukum

Sudah 1 Tahun Kasus Pembunuhan Subang Belum Terungkap

13 Agustus 2022
Hukum

Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

11 Agustus 2022
Pemerintah Harus Maksimal Tutup Situs Judi Online Termasuk Iklannya
Headline

Pemerintah Harus Maksimal Tutup Situs Judi Online Termasuk Iklannya

11 Agustus 2022
Hukum

RKUHP, Wujud Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

9 Agustus 2022
Hukum

Kasus Apeng, Ketua DPD RI Ingatkan Kepala Daerah Tak Salahgunakan Wewenang

7 Agustus 2022
Next Post

Bisnis Ayam Potong ditengah Pandemi Tetap Stabil Meski Omzet Sedikit Menurun

Dirgahayu RI ke-77 – PKP

Dirgahayu Kota Cimahi 21

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In