”Dari hasil penyidikan dan hasilnya kita tetapkan pelaku sebagai tersangka,” tegas Kapolres Demak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (Munthohar/Ershi).
Page 2 of 2













