• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengarahan JAM-Intel Terkait Situasi Pasca Putusan PHPU PILKADA 2024, Tinjauan dan Pembahasan RUU KUHAP

Pengarahan JAM-Intel Terkait Situasi Pasca Putusan PHPU PILKADA 2024, Tinjauan dan Pembahasan RUU KUHAP

kris by kris
14 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Pasca putusan sela/dismissal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani menegaskan pentingnya pengawalan terhadap perkembangan situasi politik.

Hal tersebut disampaikannya dalam pengarahan virtual kepada jajaran Intelijen pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, pada Jum’at (14 Februari 2025).

Sebagai informasi pada 4-5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pengucapan putusan dan ketetapan terkait 270 perkara PHPU Kada 2024 dengan hasil sebagai berikut:
– 227 perkara tidak dapat diterima, terdiri dari 31 perkara melewati tenggat waktu, 119 perkara tidak memiliki legal standing, 76 perkara obscuur dan 1 perkara tidak memiliki alat bukti yang sah,
* 43 perkara diberikan ketetapan, terdiri dari 6 perkara di luar kewenangan MK, 29 perkara ditarik kembali, dan 8 perkara gugur karena ketidakhadiran pemohon,
* 40 perkara berlanjut ke tahap pembuktian, yang mencakup sengketa pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati.

BeritaTerkait

“Skandal Agraria Sukabumi”, Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara

6 Maret 2026

POLRES TABALONG UNGKAP 16 KASUS DALAM OPERASI SIKAT INTAN 2026

6 Maret 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Dengan Seluruh Prajuritnya

Next Post

Wujud Empati, Ketua Persit KCK Cab XXXVII Dim Demak Jenguk Anggota yang Sakit

Related Posts

Hukum

“Skandal Agraria Sukabumi”, Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara

6 Maret 2026
Hukum

POLRES TABALONG UNGKAP 16 KASUS DALAM OPERASI SIKAT INTAN 2026

6 Maret 2026
Hukum

“RH” Kepala Desa Neglasari, Diduga Korupsi Rp.394.861.618

6 Maret 2026
Hukum

Perkuat Marwah Penegakan Hukum. Kejari Kabupaten Sukabumi Rangkul Organisasi Pers Lawan Hoaks

5 Maret 2026
Headline

Ironi Sang Penjaga Amanah. Ketika Kades di Sukabumi Jadikan Anggaran Desa Mesin ATM Pribadi

5 Maret 2026
Hukum

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

5 Maret 2026
Next Post

Wujud Empati, Ketua Persit KCK Cab XXXVII Dim Demak Jenguk Anggota yang Sakit

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021