Nyatanya ‘saran’ Yusril diterima, terbukti melalui kebijakan diskresi politiknya presiden mengajukan Keputusan abolisi dan amnesti. Untuk itu, apresiasi salut pada Presiden Prabowo serta jajarannya.
Selanjutnya publik patut bertanya bagaimana tentang status 12 orang calon Tersangka dalam konteks politik hukum dan sosial dalam hubungan semaraknya dugaan Jokowi Ijazah Palsu yang pola pelaksanaan hukum acaranya jelas jelas tidak mengacu sesuai ketentuan KUHAP dan Perkapolri?
Terbukti metode hukum beracaranya sugestif dan diskriminatif melainkan tidak due process of law atau diskriminatif hukum, sesuai data empirik pelaksanaan Penyelidikan di Bareskrim tidak memeriksa saksi dan tidak pernah atau belum menerima dan melihat barang bukti dalam bentuk surat (diploma) asli ijazah yang menjadi objek asli Ijazah yang diduga publik palsu, termasuk skripsi dan sertipikat KKN milik Jokowi, tentunya tidak mengadakan uji forensik digital yang diberikan oleh TPUA oleh Pelapor DUMAS. Namun Bareskrim justru potong kompas keliru penerapan hukum yang mengacu kepada KUHAP terkait proses penyelidikan dan penyidikan, malah mendadak berhenti sebelum ada gelar perkara yang seharusnya, dengan pola menerbitkan S 2HP yang memuat SP2 Lidik (Surat Penghentian Penyelidikan) lalu baru ada gelar perkara (karena faktor diminta oleh TPUA), namun tetap saja keliru karena tidak menampilkan ijazah asli, tapi ternyata justru disusul atau dikuatkan proses penghentian penyelidikan (SP 2 Lidik Bareskrim) oleh Wassidik melalui SP 3 DUMAS.












