• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengampunan Presiden kepada Limbong-Hasto dan Peran Yusril Sesuai Fungsi Jabatan

Pengampunan Presiden kepada Limbong-Hasto dan Peran Yusril Sesuai Fungsi Jabatan

kris by kris
3 Agustus 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nyatanya ‘saran’ Yusril diterima, terbukti melalui kebijakan diskresi politiknya presiden mengajukan Keputusan abolisi dan amnesti. Untuk itu, apresiasi salut pada Presiden Prabowo serta jajarannya.

Selanjutnya publik patut bertanya bagaimana tentang status 12 orang calon Tersangka dalam konteks politik hukum dan sosial dalam hubungan semaraknya dugaan Jokowi Ijazah Palsu yang pola pelaksanaan hukum acaranya jelas jelas tidak mengacu sesuai ketentuan KUHAP dan Perkapolri?

Terbukti metode hukum beracaranya sugestif dan diskriminatif melainkan tidak due process of law atau diskriminatif hukum, sesuai data empirik pelaksanaan Penyelidikan di Bareskrim tidak memeriksa saksi dan tidak pernah atau belum menerima dan melihat barang bukti dalam bentuk surat (diploma) asli ijazah yang menjadi objek asli Ijazah yang diduga publik palsu, termasuk skripsi dan sertipikat KKN milik Jokowi, tentunya tidak mengadakan uji forensik digital yang diberikan oleh TPUA oleh Pelapor DUMAS. Namun Bareskrim justru potong kompas keliru penerapan hukum yang mengacu kepada KUHAP terkait proses penyelidikan dan penyidikan, malah mendadak berhenti sebelum ada gelar perkara yang seharusnya, dengan pola menerbitkan S 2HP yang memuat SP2 Lidik (Surat Penghentian Penyelidikan) lalu baru ada gelar perkara (karena faktor diminta oleh TPUA), namun tetap saja keliru karena tidak menampilkan ijazah asli, tapi ternyata justru disusul atau dikuatkan proses penghentian penyelidikan (SP 2 Lidik Bareskrim) oleh Wassidik melalui SP 3 DUMAS.

BeritaTerkait

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Lembong dan Hasto Diampuni oleh Presiden Prabowo, Akibat Penerapan Hukum yang Keliru

Next Post

Bagian Geng Solo, Muslim Arbi Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit

Related Posts

Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026
Ragam

Selamat Ber-Munas, Konbes & Muktamar NU ke-35, PGSI Demak Berharap Terpilih Ketum PBNU yang Pluralis

12 Mei 2026
Ragam

Pelindo Terminal Petikemas – TPK Semarang dan BNNP Jawa Tengah, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba serta Tes Urine Mendadak bagi Pegawai

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post

Bagian Geng Solo, Muslim Arbi Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021