Begitu pula proses di laporan Jokowi dan kelompok pecintanya (Jokowi lovers) di Reskrimum Polda Metro Jaya. Sebelum memeriksa ijazah asli yang menjadi objek pokok perkara dugaan ijazah palsu, justru sudah menetapkan proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan kepada 12 orang, walau yang dilaporkan oleh Jokowi Cs hanya 5 atau 6 orang sesuai pengumuman publis dari Humas Polda Metro Jaya.
Maka pertanyaan publik utamanya para calon 12 TSK apakah Yusril juga akan memberikan masukan terkait faktor overlap dan diskriminatif dari kedua laporan yang anomali penanganan proses hukumnya di kedua institusi Polri yang satu atap yaitu DUMAS Bareskrim dan Reskrimum Polda Metro Jaya, serta dengan ketentuan hukum (KUHAP) nya sama dan hal terkait sistim hukum UU. Nomor 8 Tahun 2018 (KUHAP) ini mudah didapat dan dibaca sehingga diketahui publik utamanya masyarakat peduli penegakan hukum tentang faktor kesengajaan dan atau kekeliruannya pihak penyelidik dan penyidik dalam perilaku law development, karena ditemukan beberapa pelencengan pelaksanaan proses penegakan hukumnya.












