“Ketika kita berbicara tentang plastik, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang polusi yang kita tinggalkan untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Erma menjelaskan bahwa, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong masyarakat, perkantoran, kawasan permukiman, serta pelaku usaha untuk memilah sampah ke dalam empat kategori, yaitu sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. (Red).
Page 7 of 7













