“Dengan demikian, seperti dengan arahan Pak Presiden, kemudian kita merealokasi/mengalihkan sebagian dari subsidi dan kompensasi tersebut yang sudah jelas tidak tepat sasaran dan kita ingin lebih berkeadilan makanya mengambil keputusan untuk kemudian mengalihkan dan saat ini kita mengalihkan 24.17 triliun besarnya dan itu untuk tiga program besar,” ucap Febrio.
Pengalihan subsidi energi tersebut nantinya akan diadakan BLT dan bantuan subsidi upah untuk tenaga kerja yang penghasilannya dibawah Rp. 3.500.000. “Tetapi, intinya ini terutama adalah untuk memastikan bahwa subsidi dan kompensasi energi ini semakin kita buat sesuai dengan sasarannya yaitu yang berhak yang memang kurang mampu,” tutup Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu tersebut. (Red).













