Namun beda kali ini sebelum para pecintanya melaporkan para aktivis seterunya (Roy Suryo Cs) justru Jokowi yang langsung melontarkan kisi- kisi dihadapan media, dirinya akan “mempertimbangkan untuk melaporkan beberapa orang yang menuduhnya” pengguna ijazah palsu dari fakultas kehutanan UGM, dan ternyata kisi-kisinya berbuah laporan terhadap Roy Suryo Cs?
Kelak, entah berapa lama vonis atau apa jenis hukuman yang pantas diterima seorang Jokowi, andai dirinya diadili melalui meja hijau, karena diluar kasus dugaan delik menggunakan surat autentik atau sertipikat (Ijazah S1) Palsu, banyak kalangan hukum yang tengarai Jokowi multi melakukan berbagai jenis tindak pidana lainnya, diantaranya Jokowi diduga banyak melakukan praktik pembiaran atau pembangkangan hukum (disobedient), termasuk tindak pidana kolusi serta nepotisme. ***













