Riau, BEDAnews.com
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (04-02-2015) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dan TPPU atas transaksi bahan bakar minyak ilegal ditengah laut untuk diselundupkan dan dijual ke Singapura dan Malaysia yang mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp. 149 Milyar (versi audit BPKP) dilakukan secara berulang-ulang sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan bagi lima orang terdakwa yaitu : Terdakwa Achmad Machbub alias Abob, Terdakwa Niwen Khairiah, PNS Pemko Batam, Terdakwa Arifin Ahmad, Terdakwa Dunun alias A Guan, swasta, serta Terdakwa Yusri, karyawan Pertamina Dumai.
Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim H. Achmad Suryo Pudjoharsoyo, SH, M.Hum. (Ketua PN Pekanbaru) didampingi dua hakim anggota, Isnurul, SH dan Hendri, SH. sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan dipimpin oleh Adhyaksa, SH, MH dan Juli Isnur, SH.
Menurut Kasi Penkum Kejati Riau, Mukhzan, SH, MH, Modus para tersangka melakukan tindak pidana tersebut sebagai berikut, pada tahun 2008 s/d 2013 tersangka Achmad Machbub sepakat dengan AM dari angkatan laut (ditangani POMAL) untuk memindahkan/mengambil sebagian BBM milik pertamina secara ilegal dengan menggunakan kapal milik tersangka AM. Am kemudian memerintahkan inisial G dan JH dari angkatan laut (ditangani POMAL) untuk mengontak tersangka Dunun, tersangka Dunun kemudian mengontak para ABK kapal yang membawa BBM pertamina dan Yusri, yang merupakan pegawai pertamina sebagai penghitung loses BBM. Setelah BBM Pertamina dipindahkan secara ilegal ke kapal milik tersangka AM, BBM tersebut oleh AM dijual ke R (WNA singapore).
Uang hasil penjualan oleh AM dikirim ke tsk. Niwen, oleh Niwen uang tersebut dimasukan dalam empat perusahaannya, uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke Arifin Achmad,, dari Arifin Achmad uang tersebut ditransfer lagi ke AM,G,JH,Dunun. dari tersangka Dunun uang tersebut dikirim ke Yusri dan para ABK kapal pengangkut BBM Pertamina. Hasil Audit BPKP nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka sejumlah Rp. 149.760.938.624,-. para tersangka diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 Ayat 1,ayat 2 UURI No. 31 /1999 jo UURI No.30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 6 UU No.15/2002 jo UU No.25/2003 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana di ketahui, Kejaksaan Negeri Pekanbaru Senin (26-01-2015) telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan, dimana untuk menangani perkara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menunjuk Adhyaksa, SH, MH, Juli Isnur, SH, Abdul Faried, SH, Ari Purnomo, SH, Feby, SH, Nuraini Lubis, SH. Persidangan ditunda pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2015 dengan agenda pemeriksa saksi-saksi. (MR/HMS)