“Dan menyerahkannya kepada Pemohon Eksekusi sebagai pembeli lelang yang sah, sesuai dengan Grosse Risalah Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022 yang berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Demikian ditetapkan di Jakarta, oleh ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat,” pungkas Irene. (Sena).
Page 6 of 6