• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balikpapan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balikpapan

kris by kris
11 Juli 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menimbang bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut, maka setelah membaca, meneliti dan mempelajari permohonan pemohon berikut dokumen-dokumen yang dilampirkan sehubungan dengan permohonan tersebut, dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa, permohonan eksekusi pengosongan yang dimohonkan oleh Pemohon Eksekusi tersebut telah beralasan untuk dikabulkan, Memperhatikan ketentuan pasal 195 ayat (1) H.I.R. Jo. Pasal 200 ayat (11) HIR, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan itu.

MENETAPKAN, Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas, Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan jika ia berhalangan untuk menunjuk salah seorang Jurusita dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara R.l, atau alat-alat kekuasaan Negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan, atas Tanah dan bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak guna Bangunan (SHGB) Nonmor 3329/Petojo Utara, seluas 101 m2 (seratus satu meter persegi), terletak di Jalan Balik Papan Nomor 18 C, Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

BeritaTerkait

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Page 5 of 6
Prev1...456Next
Previous Post

Penuh Haru, Kodim Trenggalek Lepas Kapten Zaenal: Tradisi Korps Raport Warnai Langkah Pengabdian Baru

Next Post

Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste

Related Posts

Headline

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025
Edukasi

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Hukum

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025
Hukum

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025
Hukum

JAM-Datun: Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan

11 Juli 2025
Oplus_0
Hukum

Warga Binaan Rutan Cirebon Digembleng Latihan Pramuka, Bentuk Karakter Patriotik dan Disiplin

10 Juli 2025
Next Post

Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021