Membaca pula Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pdt.Eks/2024/PN Jkt.Pst. Jo. Grosse Risalah Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022.
Tertanggal 4 Juni 2024, Berita Acara Teguran/Aanmaning tertanggal 9 Juli 2024, 6 Agustus 2024 dan 13 Agustus 2024, 20 Agustus 2024, 27 Agustus 2024, 3 September 2024.
Grosse Risalah, 10 September 2024 Nomor 15/Pdt. Eks/2024/PN Jkt.Pst. Jo. Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022, Menimbang bahwa, berdasarkan permohonan Pemohon, sesuai dengan Penetapan Nomor 15/Pdt.Eks/2024/PN Jkt.Pst. Jo. Grosse Risalah Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022, tertanggal 4 Juni 2024, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menunjuk salah seorang Juru sita Pengganti, guna melaksanakan pemanggilan dengan resmi kepada Termohon Eksekusi supaya datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diberikan teguran/peringatan agar dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung setelah hari dan tanggal teguran/peringatan yang diberikan kepadanya melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi berdasarkan isi Grosse Risalah Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022 yang berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta l.