“Demikian masing-masing maupun bersama-sama, dalam hal ini memilih domisili hukumnya di Jakarta, Jalan Prof. Dr. Satrio Kavling 25, Jakarta Selatan (OCBC Tower), semula selaku Pembeli Lelang, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi, yang pada pokoknya telah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan Tanah dan bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak guna Bangunan (SHGB) Nomor atas 3329/Petojo Utara, seluas 101 m2 (seratus satu meter persegi), terletak di Jalan Balik Papan Nomor 18 C, Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat, DKI Jakarta,” tandasnya.
Dalam permohonan Eksekusi antara Pemohon Eksekusi, sebagai PT. Bank OCBC NISP, lawan Termohon Eksekusi ssebagai PT. Dunia Cetak.