Ia menuturkan, pengunjung yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celsius dilarang masuk area pengadilan. Hal itu berlaku untuk semuanya, tidak terkecuali pengunjung, pengacara dan hakim.
Meski pun belum pasti terpapar (virus corona baru atau Covid-19) tapi setidaknya itu indikasi. Kami hanya ingin menolong mencegah para pencari keadilan yang lain,” ujarnya.
Sejauh ini kata Wasdi, belum ditemukan pengunjung yang memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat celcius.
“Kalaupun ditemukan pengunjung yang suhu tubuhnya diatas 38 derajat celcius, mereka akan disarankan untuk cek kesehatan”ujarnya.
Dalam hal pencegahan penyebaran virus corona ini, pihak pengadilan sudah koordinasi dengan dinas kesehatan kota Bandung. (boed)