BANDUNG, BEDAnews.com – Sejumlah langkah dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona baru (Covid-19). Salah satunya memberlakukan sistem pemeriksaan dengan periksa suhu tubuh di sejumlah kantor dan lembaga, salah satunya di Pengadilan Negeri Bandung.
Pengadilan Negeri Bandung menerapkan sistem pemeriksaan kesehatan kepada pengunjung sidang. Bagi pengunjung yang memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius dilarang memasuki area pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana menuturkan, saat ini pihaknya memberlakukan sistem satu pintu untuk keluar masuknya pengunjung pengadilan.
Di pintu gerbang utama, para pengunjung akan langsung menghadap alat detector suhu badan, dengan peralatan khusus yang telah disiapkan.
“Kita sudah siapkan satu alat pendeteksi suhu tubuh. Satu per satu pengunjung yang akan memasuki pengadilan, akan dideteksi suhu tubuhnya,” ujar Humas PN Bandung Wasdi Permana di PN Banding Jln. Pengadilan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (17/3/2020)