BANDUNG, BEDAnews.com – Mensikapi dugaan adanya rekayasa dan fitnah atas penahanan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk Mega Proyek Meikarta, Kuasa hukum tersangka Supriyadi, SH., MH., Secara resmi mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 27 November 2019.
Melalui ponselnya, Supriadi menyebutkan berkas gugatan diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.
“Gugatan pra peradilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Tapi untuk sidangnya belum dijadwalkan,” tutur Supriyadi, Kamis (28/11/2019).