Migrant Watch mengecam kepolisian RI yang menyatakan program Ferienjob di Jerman diduga sebagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apakah kepolisian tidak mengerti definisi TPPO atau ini sebuah kriminalisasi terhadap perguruan tinggi. Pelabelan pelaku sebagai tindak pidana perdagangan orang, ini sungguh berbahaya.
Ada 4 mahasiswa yang melaporkan derita mereka, sementara total yang diberangkatkan untuk program ferienjob ini ada 1.047 orang. Sementara dugaan adanya human trafficking sulit dibuktikan.
Tim pengacara mempertanyakan mana penggiringan opini dan mana fakta hukum. Bahwa penetapan Prof Sihol sebagai tersangka oleh Kepolisian RI sangat prematur. “Posisi Prof Sihol dalam kasus ini sudah jelas, yaitu menyosialisasikan suatu program resmi dari pemerintah Jerman,” pungkasnya. (Red).












