Jakarta – bedanews.com – Kasus program magang kerja ferienjob para mahasiswa di Jerman menimbulkan penafsiran dan sikap pro-kontra. Para mahasiswa diduga menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)). Ferienjob atau program kerja paruh waktu saat musim libur mencakup kerja-kerja fisik seperti mengantar paket, mencuci piring atau menangani koper di bandara, dengan tujuan mengisi kekurangan tenaga fisik di Jerman.
Terdapat 33 perguruan tinggi Indonesia mengikuti program ini, dengan total 1.047. Setelah seorang mahasiswa melaporkan penderitaan yang dialaminya saat mengikuti “ferienjob”, kepolisian RI menyebut perbuatan itu sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang profesor pun ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 4, pasal 11 dan pasal 15 UU no 2q tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.Diduga korban bisa jadi korban beneran.