Prof Sihol datang ke Unja tidak dalam rangka menawarkan ferienjob, tapi untuk mengajar di situ. Di Unja Prof Sihol sebagai Guru Besar. Secara administratif, status PNS Prof Sihol ada di Unja tapi diperbantukan di Kementerian Sekretariat Negara.
“Yang diberitakan oleh media yang bersumber dari UNJA itu tidak tepat,” tegasnya.
Fernando kemudian memperlihatkan suarat undangan dari UNJ terhadap Mina Mulia, representatif yang menawarkan ferienjob, sebuah program yang bagus. Kehadiran Prof Sihol di beberapa kampus itu untuk menjelaskan program kampus merdeka.
Prof Sihol dilaporkan dan disangkakan dengan Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 15.
TPPO itu harus memenuhi unsur eksploitasi (Pasal 1 angka 7 UU No 1 Tahun 2007), yaitu tindakan tanpa persetujuan korban, unsur paksaan, unsur perbudakan. Perdagangan orang juga memiliki unsur-unsur.












