Di Indonesia ada program Belajar Merdeka Kampus Merdeka sejak era pemerintahan Presiden Jokowi. Mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi dibolehkan melakukan pembelajaran di luar kampus, entah bentuknya PKL, magang, atau kerja.
Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2014 membolehkan hal tersebut. Keputusan Menteri Pendidikan yang mengatur sistematika, juga dibolehkan. Dengan satu syarat, perguruan tinggi yang bersangkutan memberi izin. Keputusannya ada di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Mina Mulia adalah perwakilan terkait program ferienjob. Juga ada nama Enik Rupita, Komisaris PT. SHB yang memberangkatkan para mahasiswa setelah melakukan MoU. Jadi, sangat sederhana perjalanan kasus ini. Tapi di media, beritanya begitu heboh. Kami melihat pemerintah tidak satu suara. Menko PMK menyatakan tidak ada, Moeldoko tidak ada. Mabes Polri langsung melakukan tindakan penyidikan dan menetapkan 5 tersangka, salah satunya Prof Sihol.












