“Para pelaku pun langsung distempel oleh kepolisian sebagai pelaku kejahatan perdagangan manusia pada program Ferienjob di Jerman. Akibatnya, orang awam sangat mudah percaya bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah adalah korban TPPO,” imbuh Pengacara.
Menurut pengacara Dr Fernando Silalahi, ST, SH, MH, CLA, sesungguhnya TPPO hanya bisa disematkan pada pelaku apabila di dalamnya ada kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan dan atau penipuan.
Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan yang memojokkan klien kami, Prof. Dr. Sihol Situngkir, SE, MBA terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, sehingga kami perlu mengundang teman wartawan untuk mendengar keterangan langsung yang kami sampaikan agar pemberitaan tersebut berimbang dan mendapatkan fakta yang sebenarnya agar tidak merugikan pihak manapun. “Kami ingin menjelaskan kepada masyarakat posisi dari peristiwa hukum ini, terutama posisi dari Prof Dr Sihol Situngkir, SE, MBA. Ferienjob adalah program kementerian Jerman, membuka peluang bekerja dan berlibur (walking holiday) kepada masyarakat Uni Eropa dan non UE sejak 2022. Bagi mereka yang bersedia bekerja dan liburan di Jerman, terbuka kesempatan itu,” ujar Fernando.












