Dalam Konferensi Pers tentang kasus Pekerja Migran bersama Tim Pengacara, Fernando Silalahi & Partner di Tamani Resto Salemba Raya Jakarta Pusat, Senin (1/4/24) Fernando mengatakan, sekarang begitu mudah setiap kasus ketenagakerjaan pekerja migran dikenakan stempel “tindak pidana perdagangan orang” (TPPO) sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Padahal kasus itu hanya tentang permasalahan ketenagakerjaan, pidana umum, kasus keimigrasian, atau kasus perlindungan pekerja migran Indonesia. Yang lebih mengherankan lagi, terhadap kasus ferienjob di Jerman, pihak kepolisian menjerat pelakunya dengan TPPO sehingga publik mengira setiap persoalan pekerja migran adalah TPPO, tandasnya.
Diberitakan kalau Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sebanyak 1.047 mahasiswa yang ikut program ferienjob adalah dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang tapi dengan modus program magang mahasiswa ke negara Jerman.












