BANDUNG, BEDAnews.com – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Rukun Tetangga (PSBRT), dilakukan terhadap lokasi berskala kecil. Sehingga penerapannya tidak terhadap satu kelurahan.
Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Bandung, Ema Sumarna, yang juga Sekretaris Daerah Kota Bandung, penerapan PSBRT juga tergantung pada kondisi di wilayah tersebut.
“Pendekatannya kepada lokasi yang lebih kecil, tidak langsung seluruh wilayah satu kelurahan. Karena di kelurahan ini saja misalnya, dari 10 RW, hanya ada 2 RW yang ada kasus positif aktifnya, masa sisanya harus kita blok,” jelas Ema, Selasa (6/10/2020), usai meninjau RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, yang bersiap melaksanakan PSBRT.
Jadi, lanjut Ema, hanya di RW itu saja. Dan di RW itu hanya di RT itu saja. Tidak semua RW.













