:Pelaksanaan program ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, terutama dalam hal memberikan akses terhadap informasi hukum yang selama ini mungkin sulit dijangkau. Pelayanan hukum gratis yang disediakan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu, untuk memperoleh bantuan hukum tanpa memerlukan biaya,” ujarnya.
Hal ini tentu sangat bermanfaat, mengingat banyaknya kasus hukum yang seringkali tidak bisa diakses oleh lapisan masyarakat tertentu karena keterbatasan biaya.
Antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi, terlihat dari banyaknya warga yang hadir dan aktif berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Mereka tidak hanya mendapatkan informasi yang bermanfaat, tetapi juga merasa terbantu dengan adanya pelayanan hukum gratis. Banyak di antara mereka yang akhirnya menemukan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. (MN).