Ia menjelaskan, bahwa politisasi ASN dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak negatif pada pelayanan publik.
“Ketika ASN beririsan dengan politik, ada kekhawatiran tentang konflik kepentingan yang bisa mengganggu berbagai hal,” tambahnya.
Menurut Indra, saat ini ada kekosongan dan keabu-abuan aturan mengenai keterlibatan ASN dalam politik.
“Secara pribadi, ASN memiliki hak untuk dipilih, namun ada aturan etik yang tidak tertulis yang harus diperhatikan. Sebagai contoh, di Depok, seorang ASN yang mencalonkan diri memilih untuk mundur dari posisinya demi menjaga netralitas,” jelasnya.
Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kuningan, tetapi juga di wilayah Bandung Raya dan Bandung Barat.
“Di Bandung Raya, ada ASN yang sudah mendaftar di beberapa partai politik. Hal ini seharusnya memerlukan inisiatif dari ASN untuk mundur setelah melakukan pendaftaran,” kata Indra.













