“Jika kaitannya dengan undang-undang, durasi jabatan pejabat daerah selama lebih dari 2 tahun harus dilihat sebagai sesuatu yang problematik.” jelas Idil.
Ia mengatakan pejabat daerah harus menaati larangan, kecuali dengan izin Kemendagri.
Hal ini, kata dia, membuka celah bahwa pejabat itu sejatinya memiliki wewenang yang setara dengan para pejabat definitif.
“Agak naif bila kita mengatakan kemendagri maupun pejabat daerah tidak bersifat politis. Bagaimanapun ini soal banyaknya kepentingan elit. Tetapi, sejauh ini kita masih mencoba untuk berpikir positif bahwa ini adalah bagian dari orientasi pelayanan kepada masyarakat dalam kerangka menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan daerah,” beber dia.
Ia menambahkan posisi pejabat daerah bukanlah sesuatu yang bisa ditawar.