• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Peneliti IPRC Sebut Pj Tak Punya Wewenang Membuat RPJMD » Halaman 2

Peneliti IPRC Sebut Pj Tak Punya Wewenang Membuat RPJMD

Mae by Mae
1 April 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zulfikar mengatakan berbeda dengan Plt, Pjs dan Plh, para Pj ini hadir dengan periodisasi jabatan dengan keadaannya masing-masing.

Ia berpendapat saat dijabat Pj terdapat dua tantangan dalam RPJMD, yakni; bisa melanjutkan RPJMD yang sudah dibuat atau karena pejabat daerah dianggap sejajar, maka dia dapat membuat baru.

“Pj pejabat daerah bisa melanjutkannya melalui penyelarasan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dengan durasi sekitar 20 tahun,” tukasnya.

Sementara peneliti Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) Idil Akbar menjabarkan beberapa poin penting, yakni durasi pejabat dapat menjabat, apa saja wewenangnya, dinamika politik menjelang 2024, serta apakah RPJMD dimungkinkan.

BeritaTerkait

TNI AL GAGALKAN PEREDARAN RATUSAN LITER SOPI ILEGAL DI PELABUHAN BANDA NAIRA

12 Mei 2026

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026

Menurutnya dalam pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016, (durasi jabatan) pejabat daerah hanya dibatasi 1 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun. Maka, dalam konteks ini, Pj dapat dilaksanakan dalam durasi tertentu oleh individu yang sama maupun berbeda.

Page 2 of 6
Prev123...6Next
Previous Post

H-45 Lebaran Masyarakat Sudah Bisa Beli Tiket KA

Next Post

Hukuman Rehabilitasi Berlaku Secara Positif di Indonesia

Related Posts

TNI-POLRI

TNI AL GAGALKAN PEREDARAN RATUSAN LITER SOPI ILEGAL DI PELABUHAN BANDA NAIRA

12 Mei 2026
Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AL PERKETAT PENEGAKAN HUKUM, DISTRIBUSI ILEGAL PASIR TIMAH DAN BERBAGAI AKTIVITAS ILEGAL BERHASIL DIGAGALKAN

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Peringati Harkitnas dan Reformasi, Mahasiswa Karawang Tolak Hoaks dan Tindakan Anarkis

12 Mei 2026
Next Post

Hukuman Rehabilitasi Berlaku Secara Positif di Indonesia

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021