Karena dalam konteks ini, mereka adalah bagian dari pemerintahan.
Menurut Idil, Pj harus mengedepankan netralitas.
Selain itu, membantu menyiapkan anggaran merupakan hal yang penting– terutama untuk Pilkada 2024.
“Kemudian mengampanyekan keikutsertaan publik di Pilkada 2024. Selain itu juga fokus pada pelayanan dan menjaga kondusifitas.” lanjut Idil Akbar.
Ia menegaskan pejabat daerah tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Sejauh yang saya baca, pejabat daerah tidak memiliki kewenangan untuk membuat RPJMD. Problemnya, RPJMD berlaku selama 5 tahun dan melekat pada hak dan kewenangan kepala daerah definitif,” kata Idil saat
Ia menambahkan terkait celah dalam konteks izin menteri, apakah kebijakan itu termasuk dengan kewenangan membuat RPJMD menjadi pertanyaan yang harus didiskusikan.













