Ia juga menyebutkan, di masyarakat sepanjang tahun 2021, sering kita dengar ungkapan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, yang menggambarkan seakan-akan penegakan hukum yang tidak adil, ujarnya.
“Jika keadaan ini di biarkan, kepercayaan rakyat terhadap hukum akan runtuh, prinsip negara Indonesia sebagai negara hukum tidak ada artinya,” kata Erman.
Kongres Advokat Indonesia berharap, agar penegakan hukum di Indonesia di tahun 2022 ini terjadi perbaikan yang signifikan, sehingga perilaku aparat penegak hukum yang arogan, diskriminatif tidak adil, tidak terjadi lagi.
Sehingga setiap warga negara diperlakukan sama di depan Hukum. Hal tersebut bisa tercapai jika Instansi penegak hukum, semua lembaga negara baik eksekutif, legislatif, yudikatif, dan semua stake holder yang terkait dengan pranata hukum, profesor hukum, organisasi advokat, LSM hukum sama-sama menjaga, mengontrol, dan mengawal eksistensi Indonesia sebagai negara hukum, dan memperjuangkan Supremasi Hukum, paparnya.













