Lebih jauh Presiden KAI menjelaskan, memproses dan mengadili para tokoh yang mengkritisi suatu RUU ataupun yang mengkritik suatu kebijakan pemerintah, adalah bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan UU No.9 tahun 1998.
Akibat kata Erman, lebih jauh membuat warga negara menjadi tidak berani bersuara, tidak berani mengeluarkan pendapatnya, atas suatu hal yang di rasakan tidak benar dalam kehidupan bernegara, karena takut di tangkap dan di penjara.
Hal ini akan berakibat menurunkan kadar Demokrasi di Indonesia yang telah di perjuangkan dengan susah payah sejak Reformasi tahun 1998.
Menurut Erman, tindakan diskriminatif lainnya yang menonjol adalah di alami Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam Proses Hukum dugaan Pelanggaran Prokes Covid-19.













