Presiden DPP KAI menyebutkan, hal lain yang menjadi perhatian KAI di tahun 2022 adalah mengenai ketidak adilan dalam praktek politik di Indonesia, menyangkut Presidential (Tresh Hold). Bertentantangan dengan Pasal UUD 1945, Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
“KAI akan mendukung atau mendorong setiap perjuangan warga negara dan partai politik yang mempunyai legal standing untuk mengajukan Judicial Reveiw Pasal 222 UU No.7 tahun 2017 UU tentang Pemilu, yang bertentangan dengan UUD 1945 yang sangat tidak adil secara Politik.
“Kita berharap semoga Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan aturan Presidential Tresh Hold bertentangan dengan UU 1945,” tambahnya. (Van).













