Point inilah yang kami usulkan untuk masuk dalam Peraturan yang sedang dirumuskan oleh Pemerintah .“ pungkasnya.
Terkait dasar hukum pelibatan TNI dalam upaya penanganan Covid-19, Hasanuddin menegaskan bahwa TNI sudah memiliki mandat tugas OMSP ( Operasi Militer Selain Perang) yang dapat saja di manfaatkan oleh Presiden untuk keselamatan bangsa dan negara tanpa harus memberlakukan darurat militer.
“Mungkin bisa saja atas intruksi Presiden, Pangdam menjadi Komandan Satuan Tugas antisipasi Covid-19 di tingkat Provinsi dan Danrem/Dandim untuk tingkat kabupaten dan kota, dengan di bantu oleh kepala daerah dan kepala kepolisian setempat. Intinya adalah Presiden harus mengoptimalkan semua sumber daya negara yang ada ditangannya untuk menangkal Covid-19,” tandasnya. [mae]