Pelaksanaan pemusnahan barbuk narkotika ditentukan secara khusus dalam UU narkotika, dimana setelah penyidik Kepolisian Negara atau BNN menyita barang bukti narkotika “wajib” memberitahukan hasil penyitaannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat dalam waktu paling lama 3 × 24 jam sejak dilakukan penyitaan.
Waktu penyitaan 3 × 24 jam sejak dilakukan penyitaan tersebut tidak bisa ditawar tawar, ketidak sengajaan atau kelalaian penyidik dalam menepati waktu pemberitahuan hasil penyitaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat adalah kejahatan yang dilakukan penyidik narkotika secara berjenjang.
Setelah menerima pemberitahuan hasil penyitaan barang bukti narkotika dari penyidik Polri atau BNN, Kepala Kejaksaan Negeri setempat dalam waktu 7 hari “wajib” menetapkan status barang sitaan barbuk untuk kepentingan pembuktian, maupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, serta untuk kepentingan pendidikan dan latihan atau untuk dimusnahkan.