SEMARANG || Bedanews.com – Guna menjalankan mandat pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K, S.H, M.Hum, Senin (26 Agustus 2024)
Melalui keterangannya, Senin (26/8), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat mengungkapkan bahwa, Para Penyidik BNNP Jateng memusnahkan 1.448,23 (seribu empat ratus empat puluh delapan koma dua tiga) gram narkotika golongan I jenis Ganja dari total 1.477,90 (seribu empat ratus tujuh puluh tujuh koma sembilan) gram yang disita sementara sisanya 29,67 (dua puluh sembilan koma enam tujuh) gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan dimana awalnya pada hari Minggu tanggal tanggal 16 Juni 2024, tim bidang pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng & DIY dan KPP Bea Cukai TMP A Semarang berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak ± 1.477,90 gram.













