“Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka berinisial EP (36 tahun) warga Kel. Karangjati, Kec. Karangjati, Kab. Ngawi,” tandasnya.
Dijelaskannya, Tersangka ditangkap Tim Gabungan sesaat setelah menerima paket narkotika jenis ganja dari salah satu perusahaan jasa ekspedisi di depan SMAN 2 Salatiga Jl. Tegalrejo Raya Kec. Argomulyo Kota Salatiga.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Tersangka sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis ganja dari temannya yang diketahui berada di Sumatera Utara yang saat ini masih dilakukan penyelidikan dan masuk dalam DPO.
“Kepada Tersangka masih dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal hukuman 4 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Red).













