“Apabila mereka ada yang sakit seperti karyawan, ada yang demo sakit, ya untuk kepentingan-kepentingan seperti itu,” katanya.
Ambulans tersebut diserahkan melalui mekanisme pinjam pakai. Artinya, aset tersebut tetap milik Kota Bandung yang pemanfaatannya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung mengajukan proposal kepada Pemerintah Kota Bandung. Karena untuk kepentingan masyarakat, pengajuan itupun disetujui.
Pemkot Bandung meminjamkan kendaraan dengan tipe minibus ambulans merek Isuzu NLR 558 NX tahun pembuatan 2019. Kendaraan dinas seharga sekitar Rp 600 juta itu langsung dibawa ke kantor Pengadilan Negeri Bandung.
Sementata itu ketua Pengadilan Negeri Bandung Edison M mengucapkan terima kasih atas bantuan kendaraan operasional itu dan akan memanfaatkan fasilitas itu sebaik-baiknya.












