Pusat perbelanjaan juga diimbau untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 secara mandiri. Satgas inilah yang menjadi pengawas protokol kesehatan di tempatnya masing-masing.
“Kesepakatan keempat untuk tempat besar seperti mal itu ada satgas Covid-19 mandiri. Satgas ini berkewajiban mengawasi protokol kesehatan di tempat dia bertugas. Baik kepada tenannya, karyawan, ataupun pengunjung,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menyatakan, Kota Bandung menjadi salah satu dari empat kota besar yang diberikan diskresi sekalipun masih melanjutkan PPKM Level 4. Tiga kota lainnya yaitu Semarang, Surabaya, dan Jakarta.
Dari empat kota yang diberikan kelonggaran, terdata 138 pusat perbelanjaan.