• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » PPKM Level 4, Ini Aturan Masuk Mall,Resto dan Cafe

PPKM Level 4, Ini Aturan Masuk Mall,Resto dan Cafe

cut salsa by cut salsa
11 Agustus 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDAnews.com – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memberikan relaksasi di sejumlah bidang pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Salah satunya yaitu mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan cafe untuk melayani makan di tempat atau dine-in.

Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mal, pusat perbelanjaan, restiran, dan cafe.

Dalam Lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung no 81 tahun 2021 tentang protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 ada sejumlah yang wajib dipenuhi.

BeritaTerkait

Primkopal Hidros Raih “Zero Accident Award” dari TotalEnergies Indonesia

5 Mei 2026
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan di SMP Wachid Hasyim 10 Prambon, Sidoarjo.

Pembentukan SPPG Dorong Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

4 Mei 2026

Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:

  1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).
  2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.
  3. Menagkukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan.
  4. Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan buktu tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan.

Atau menunjukan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.

  1. Bagi yang baru sembuh dari Covid-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.

Karena pengunjung pusat perbelanjaan wajib tervaksin Covid-19 maka Pemerintah Kota Bandung mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan. Keduanya yaitu di Paris van Java dan Trans Studio Bandung.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Bupati Tasik Ikuti Rakor, Bahas Solusi Pemulihan Ekonomi Jabar

Next Post

Pemkot Dan Kemendag Pantau Langsung Uji Coba Pembukaan Pusat Perbelanjaan

Related Posts

TNI-POLRI

Primkopal Hidros Raih “Zero Accident Award” dari TotalEnergies Indonesia

5 Mei 2026
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan di SMP Wachid Hasyim 10 Prambon, Sidoarjo.
News

Pembentukan SPPG Dorong Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

4 Mei 2026
News

Edy Kusnadi Resmi Jadi Calon Dirut Bank Kalbar, Ini Strateginya Perkuat Ekonomi di Kalbar

4 Mei 2026
Ragam

Standar Ganda Nuklir dan Keretakan NATO: Akhir Hegemoni AS

4 Mei 2026
TNI-POLRI

Aksi Babinsa dan Warga di Pantai Blado, Bukti Nyata TNI Hadir untuk Lingkungan

4 Mei 2026
TNI-POLRI

Dorong Petani Sukses, Babinsa Kodim Ponorogo Bantu Tanam Padi

4 Mei 2026
Next Post

Pemkot Dan Kemendag Pantau Langsung Uji Coba Pembukaan Pusat Perbelanjaan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021