Yana mengaku mendukung pengembangan inovasi teknologi. Namun keselamatan manusia harus menjadi hal yang utama.

“Kita tidak bisa membendung teknologi. Tapi harus mengedepankan sisi keamanan dan keselamatan. Ada faktor risiko yang tinggi. Atas hal ini, kita sudah layangkan surat dari Dishub dan Polrestabes,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi menegaskan, beroperasinya skuter listrik harus jelas regulasi. Mulai dari daerah atau kawasan, usia dan keselamatan pengendara.
“Regulasi yang dibuat itu di antaranya wilayah operasionalnya. Lalu, usia pengendara minimal 18 tahun, menggunakan helm, menggunakan rompi keselamatan dan dilarang berboncengan. Tempatnya harus diatur hanya bisa di kawasan tertentu. Ini akan diatur melalui keputusan kepada daerah,” ungkapnya. (Alief)