BANDUNG, BEDAnews.com – Skuter listrik dilarang beroperasi di wilayah Kota Bandung sampai adanya regulasi atau aturan yang jelas untuk mengaturnya.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, kendaraan tersebut belum jelas spesifikasinya. Sehingga ketika masuk di jalan raya dapat membahayakan pengendaranya.
“Ini menyatu dengan transportasi lain. Karena kita belum tahu ini masuk transportasi apa, apakah sama dengan sepeda motor atau dengan apa. Harus tahu klasifikasinya. Kalau sepeda ya di jalur sepeda,” tegas Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (27/12/2019).
Atas hal tersebut, Yana meminta Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk tidak mengizinkannya beroperasi di jalan raya.
“Kalau mau di kompeks, perumahan atau CFD, ya area terbatas. Terpenting juga tetap mengedepankan penggunaan helm,” katanya.