• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pemkot Bandung Intensif Pantau Relaksasi PSBB Proporsional » Halaman 2

Pemkot Bandung Intensif Pantau Relaksasi PSBB Proporsional

alief firdaus by alief firdaus
3 Juni 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim lanjut Dadang, setelah memantau harus memberikan laporan secara berkala setiap hari. Hasil laporan inilah yang kemudian menjadi bahan evaluasi mengenai keberlangsungan PSBB proporsional di Kota Bandung.

“Jadi kita ini mengawal Perwal 32 ini untuk pelaksanaan PSBB proporsional. Setiap hari itu dimulai dari briefing sampai selesai langsung dibuat laporan dan evaluasinya disampaikan langsung kepada ketua harian,” jelasnya.

Di Pasal 36 Perwal Nomor 32 Tahun 2020 disebutkan pemantauan dan evaluasi juga dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk sektor kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) sektor bahan pangan, makanan, minuman, energi, industri, logistik dan perdagangan.

Lalu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Bagian Humas Setda Kota Bandung untuk sektor komunikasi dan teknologi informasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk sektor keuangan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk sektor perhotelan.

BeritaTerkait

Dugaan Pengoplosan Beras: Gubernur Pramono Perlu Segera Nonaktifkan Pimpinan PT. FSTJ dan Jalankan Tujuh Langkah Penting!

17 Juli 2025

Karya Bakti Merah Putih Satgas 126 dan Warga Umap: Kerja Bareng, Ngopi Bareng

17 Juli 2025
Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Aliansi Pedagang Pasar Kota Bandung Sampaikan Aspirasi ke DPRD Jabar

Next Post

Polda Jabar Tetapkan “YAL” Tersangka Penipuan Berkedok Umroh

Related Posts

Ragam

Dugaan Pengoplosan Beras: Gubernur Pramono Perlu Segera Nonaktifkan Pimpinan PT. FSTJ dan Jalankan Tujuh Langkah Penting!

17 Juli 2025
TNI-POLRI

Karya Bakti Merah Putih Satgas 126 dan Warga Umap: Kerja Bareng, Ngopi Bareng

17 Juli 2025
SUMPAH ADVOKAT-Sebagian advokat DePA-RI yang baru disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sekaligus mantan Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah, bertoga merah) di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada 15 Juli 2025. (Foto: Dok. DePA-RI).
Hukum

Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango: Advokat Jangan Transaksional

17 Juli 2025
News

Kemenko Polkam Dorong Pembentukan Satgas Nasional Keamanan Siber dan Kecerdasan Artifisial Terpadu

17 Juli 2025
Headline

Babinsa Koramil 02/KT Berikan Pelatihan PBB pada Kegiatan MPLS SMA Taruna Muhammadiyah

17 Juli 2025
Edukasi

H. Renie Rahayu Fauzi Ungkapkan Kebahagian di Harlah PKB ke 27

17 Juli 2025
Next Post

Polda Jabar Tetapkan “YAL” Tersangka Penipuan Berkedok Umroh

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021