Tim lanjut Dadang, setelah memantau harus memberikan laporan secara berkala setiap hari. Hasil laporan inilah yang kemudian menjadi bahan evaluasi mengenai keberlangsungan PSBB proporsional di Kota Bandung.
“Jadi kita ini mengawal Perwal 32 ini untuk pelaksanaan PSBB proporsional. Setiap hari itu dimulai dari briefing sampai selesai langsung dibuat laporan dan evaluasinya disampaikan langsung kepada ketua harian,” jelasnya.
Di Pasal 36 Perwal Nomor 32 Tahun 2020 disebutkan pemantauan dan evaluasi juga dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk sektor kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) sektor bahan pangan, makanan, minuman, energi, industri, logistik dan perdagangan.
Lalu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Bagian Humas Setda Kota Bandung untuk sektor komunikasi dan teknologi informasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk sektor keuangan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk sektor perhotelan.