BANDUNG, BEDAnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat regulasi tentang peredaran minuman beralkohol (minol). Untuk itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.
Hal itu disampaikan Yana saat pemusnahan minuman beralkohol di Mako Polrestabes Bandung hasil razia dan operasi jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Rabu (29/5/2019) seraya mengaku prihatin dengan banyaknya jumlah minuman beralkohol yang dimusnahkan oleh Polrestabes Bandung tersebut.
Dalam acara tersebut, sebanyak 39.120 botol kaca berisi minuman beralkohol digilas oleh alat berat. Ada pula 216 jerigen berisi tuak. Satu jerigen berisi 30 liter tuak, sehingga seluruhnya menjadi 645 liter. Polisi juga memusnahkan 239 botol berisi miras oplosan.












