Menurutnya, dalam konteks pengelolaan, KPK melihat bahwa penanganan sudah bagus, tinggal dioptimalkan sampai aspek proteksi, penguatan penguasaan supaya tidak ada ruang lost potensi karena digugat pihak lain.
“Perijinan harus kita perbaiki, PBJ (Pengelolaan Barang dan Jasa) harus transparan dan harus hilang dari under-pressure atau intervensi manapun, manajemen ASN juga diapresiasi oleh KPK, cuma tadi ada poin yang harus ditambahkan,” ujar Ema. (Alief)












