BANDUNG, BEDAnews.com –Sektor hiburan seperti karaoke, bioskop, pub, diskotik dan bar, akan diberikan relaksasi oleh Pemerintah Kota Bandung dengan seleksi protokol kesehatan secara ketat .
Namun Pemerintah Kota Bandung mensyaratkan, setiap pengelola tempat hiburan mengajukan surat permohonan ke Pemkot Bandung untuk beroperasi kembali.
“Jika dipandang tidak lolos oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka tidak akan diberikan persetujuan relaksasi. Untuk spa, panti pijat belum diberikan relaksasi,” jelas Wali Kota Bandung, Oded M. Danial usai Rapat Terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat, (7/8/2020).
Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, harus ada jaminan dari pengelola tempat hiburan tersebut agar tidak terbentuk klaster baru.













