“Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana dari 11-17 Desember 2024, sebelumnya tanggap darurat telah ditetapkan selama tujuh hari sampai 10 Desember, namun melihat sejumlah hal,sehingga kami putuskan untuk memperpanjangnya,” tandanya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Ade Suryaman pun meminta semua camat untuk terus memonitor di lapangan. “Terutama 39 kecamatan yang terdampak bencana, para Camat harus terus monitor di lapangan, laporkan kebutuhan para warga,” pungkasnya. (EK).
Page 2 of 2













