JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Asep Nana Mulyana menyampaikan arahan strategis secara luring dan daring di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (10/12/24).
Arahan untuk Para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Fungsional se-Indonesia, dengan fokus memperkuat profesionalitas penanganan perkara tindak pidana narkotika dan zat aktif lainnya serta menegakkan keadilan yang berorientasi pemulihan.
Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar bahwa, dalam arahannya, JAM-Pidum menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pengguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Pendekatan ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengutamakan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu.