Adapun saat ini, 116 balai rehabilitasi telah beroperasi di berbagai daerah, meskipun keterbatasan fasilitas dan distribusi yang belum merata masih menjadi tantangan.
Pada kesempatan ini, JAM-Pidum menggarisbawahi langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika, antara lain:
– Penguatan Kolaborasi,
– Evaluasi Menyeluruh,
– Peningkatan Kampanye Kesadaran,
– Penegakan Hukum Berbasis Teknologi
JAM-Pidum juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum. Penggunaan pasal tunggal, seperti Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, diusulkan untuk memastikan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, optimalisasi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dianggap krusial untuk menjerat aktor utama peredaran narkotika.












