TENGGARONG, BEDAnews.com – Keinginan Keluarga almarhum Efradus Lesnussa untuk memiliki rumah dinas dilingkungan Puskesmas Mariam kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, yang sudah ditempatinya sejak tahun 1976, hingga kini tak kunjung mendapatkan kepastian pemerintah daerah.
Efradus Lesnussa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf perawat pada Puskesmas Sei Mariam kec. Anggana dengan Nip. 140 070 634, yang pensiun terhitung tanggal 01 Mei 2004.
Sewaktu masih aktif sebagai PNS di Puskesmas Mariam, Efradus Lesnussa pernah mengajukan surat permohonan pembelian rumah dinas yang ditempatinya, namun pemerintah daerah tidak memberikan jawaban.
“Sekitar tahun 2000 saat suami saya masih aktif, bapak (Efradus Lesnussa) sudah mengajukan surat permohonan pembelian rumah dinas, namun pemda saat itu tidak memberikan jawaban” ungkap Setya Budi Astuti, istri dari almarhum Efradus Lesnussa, kepada awak media Sabtu (17/11/2018).
Kemudian lanjut Setya Budi, tahun 2002 mengajukan lagi dan saat suaminya sudah memasuki pensiun, pada tanggal 9 Mei 2005 kembali dilayangkan surat serupa tentang permohonan pembelian rumah dinas dan disusul lagi permohonan pada tahun 2006. Namun lagi-lagi tidak ada jawaban dari pemerintah daerah.
Jawaban baru datang dari Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara melalui surat nomor 012/1975/Dinkes tertanggal 27 Oktober 2018 tentang penegasan hak menempati rumah dinas, yang menyatakan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No. 5 Tahun 1986, menyebutkan bahwa setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan atas permohonan pembelian rumah dinas tersebut.
Dalam surat itu juga, disampaikan bahwa berdasarkan keputusan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara No. 824.3.III 3-2749/BKD tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, maka hak menempati rumah dinas dinyatakan sudah habis sejak 30 April 2006 atau 2 tahun sejak yang bersangkutan pensiun.
Salah seorang anak almarhum, Anthony Lesnussa mengungkapkan, sikap dari pemkab yang terkesan sangat dipaksakan itu rupanya sangat beralasan, agar pembangunan dan perluasan puskesmas Mariam yang memakan lahan rumah dinas dengan tidak semestinya tersebut dapat berjalan mulus.
Bagaimana tidak, diatas areal lahan yang dipersengketakan tersebut, sudah dilangsungkan proyek pembangunan dan terpampang plank proyek dengan besaran yang pantastis senilai Rp7,6 milyar yang berasal dari APBD dengan pelaksana PT. Ramadhani Cahaya Mandiri.
“Ini sangat aneh dan janggal. Kalo hak menempati rumah dinas dinyatakan sudah habis sejak 30 April 2006, pastinya ini ada kekeliruan bahkan mungkin terjadi KKN. Pasalnya Surat Ijin Penghunian saat ini masih berstatus aktif dan biaya sewa sudah dibayar sampai Desember 2018,” ungkap Anthony Lesnussa.
Diungkapkan Anthony, berdasarkan beberapa peraturan dan informasi yang diterimanya, rumah dinas yang dimohonkan tersebut merupakan Rumah Negara Golongan III, dimana menurut ketentuan dapat dijual kepada penghuninya atau dapat dibeli oleh penghuninya dengan persyaratan tertentu.
Untuk itu, dirinya meminta Dinas Kesehatan, BPKAD dan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara serta pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak membuat dan mencari-cari alasan penolakan permohonan pembelian rumah dinas.
“Negara ini adalah negara hukum, namun mesti demikian saya masih menyimpan harapan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan duduk bersama bermusyawarah,” ujar Anthony. (BD)