Jakarta – bedanews.com – Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Negara pada tanggal 26 Agustus 2019 telah membuat keputusan untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten Penajem Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kertanegara (KuKar), Kalimantan Timur.
Berbagai faktor menjadi pertimbangan perlunya dilakukan pemindahan IKN. Faktor sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan dan kemanan, hingga potensi bencana alam menjadi pertimbangan.
Hal ini disambut baik oleh Ketua Lembaga Adat Paser Kab. Penajam, Paser Utara, Musa yang mengatakan bahwa, semenjak Presiden Jokowi menetapkan Ibu Kota Negara baru ada di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Lembanga Adat Paser serta masyarakat sangat mendukung dan menerima IKN dipindahkan di Kab. Penajam Paser.












