Lebih lanjut, Restuardy menambahkan, pendidikan vokasi diarahkan untuk lebih berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan kewirausahaan. “Orientasi pada dunia usaha, industri, dan kewirausahaan bertujuan meningkatkan kesempatan kerja dan produktivitas lulusan. Kami ingin lulusan pendidikan vokasi siap bersaing dan berkontribusi dalam dunia kerja,” tambahnya.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan penyelenggaraan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi kepada TKNV untuk memastikan efektivitas program. Selain itu, sistem informasi pasar kerja juga dibentuk untuk membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan kompetensi tenaga kerja.
“Pemerintah pusat dan daerah bersama-sama memikul tanggung jawab untuk menyiapkan tenaga kerja Indonesia yang berkualitas. Kami berharap melalui revitalisasi ini, lulusan pendidikan vokasi dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar kerja dan menjadi lebih kompetitif,” jelas Restuardy.












